Blora - Berinteraksi dengan keluarga dan kerbat secara langsung merupakan hal yang membahagiakan, tak terkecuali bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Blora.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Salah satunya dengan mengoptimalkan kunjungan keluarga WBP.
Usai pandemi covid-19 melanda, yang menyebabkan layanan kunjungan di Rutan Blora dilakukan secara online, akhirnya Warga Binaan dapat bertemu lagi dengan keluarga dan kerabat secara langsung.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.
Adapun ketentuan dan syarat utama pengunjung yang boleh berkunjung antara lain sudah vaksin booster yang dibuktikan dengan surat vaksin atau scan QR Code di Aplikasi "Peduli Lindungi" serta memiliki hubungan dekat dengan warga binaan (keluarga inti) seperti istri, anak dan orang tua yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan dokumen sejenisnya.
Layanan yang diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih segala bentuk pelayanan tidak dipungut biaya apapun (Gratis).
Baca juga:
Pergilah Anakku, Busur T’lah Dilepas
|
Kepala Rutan Blora Tri Joko Wiyono menjelaskan sebagaimana yang diatur dalam UU pemasyarakatan menyatakan bahwa setiap Warga Binaan Pemasyarakatan berhak mendapatkan pelayanan dengan baik.
"Oleh karenanya, Rutan Blora terus berkomitmen memberikan Layanan terbaik kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan." Imbuh Tri Joko Wiyono.